Menkeu berharap, UU HPP ini dapat menciptakan keadilan dan keberpihakan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai, ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) lebih mencerminkan asas keadilan bagi wajib pajak. Misalnya pada sanksi PPh kurang bayar dan PPh kurang dipotong. Menkeu berharap, UU HPP ini dapat menciptakan keadilan dan keberpihakan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Selain itu, terdapat sanksi dengan menggunakan suku bunga acuan dan uplift factor pada saat pemeriksaan dan wajib pajak tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) atau membuat pembukuan. Berbeda dengan ketentuan pajak lama, sanksi yang dikenakan sebesar 50% dan 100%. Sebelumnya, UU Cipta Kerja juga telah menurunkan tarif sanksi administrasi bunga.
"Ini supaya tetap menciptakan level playing field, supaya wajib pajak tetap berani," kata Sri Mulyani pada Kick Off Sosialisasi Undang-Undang HPP, Jumat (19/11).
“Bagi yang lemah diberikan bantuan atau keringanan. Bagi yang memiliki kemampuan kita berikan kesempatan untuk kepatuhan yang makin efisien dan sederhana dan kita berharap kita bersama-sama menjaga dan membangun Indonesia kembali,” tambah Menkeu.
UU HPP terdiri dari 9 bab dan memiliki 6 ruang lingkup pengaturan, meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.