Menko menyebutkan, perlu mendorong dukungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar proyek dapat diselesaikan pada 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), memimpin rapat koordinasi secara bergantian bersama Gubernur Jawa Barat, Wakil Gubernur Jawa Timur, Gubernur Jawa Tengah dan para Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah terkait.
Rapat ditujukan untuk mendorong percepatan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 79 dan 80 Tahun 2019 serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021, terkait percepatan pembangunan ekonomi di kawasan-kawasan yang ada pada ketiga provinsi tersebut, yaitu Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat bagian Selatan, Kawasan Jawa Timur bagian Utara dan Selatan, dan Kawasan yang ada di Jawa Tengah.
Dalam pertemuan pertama, Menko Perekonomian menyampaikan hasil evaluasi terhadap 218 proyek/program di Jawa Timur yang termasuk dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2019 dengan nilai investasi sebesar Rp294,3 triliun.
Pada rakor kedua, disampaikan hasil evaluasi terhadap 170 proyek/program di Jawa Barat yang termasuk dalam cakupan Perpres Nomor 87 Tahun 2021 dengan nilai investasi sebesar Rp370,93 triliun.
Sedangkan pada rakor yang ketiga, dibahas hasil evaluasi terhadap 270 proyek/program di Jawa Tengah yang termasuk dalam cakupan dari Perpres Nomor 79 Tahun 2019 dengan nilai investasi sebesar Rp354 triliun.