Data purchase order roda empat meningkat rata-rata sebesar 140,8% untuk produk-produk yang mendapatkan stimulus PPnBM.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kementerian Keuangan, akan membahas kemungkinan perluasan dan pendalaman program relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah untuk kendaraan bermotor.
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, dalam pertemuan dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, Senin (15/3) kemarin.
“Sesuai arahan presiden, time frame atau waktu pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi. Kemudian, formula aturannya bisa berdasarkan besaran kapasitas isi silinder dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya berdasarkan aturan local purchase saja,” kata Agus di Jakarta dalam keterangan resminya, Selasa (16/3).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan keinginan agar kendaraan bermotor (KBM) roda empat dengan kapasitas 2.500 cc juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi ini, asalkan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70%.
“Kami melihat data purchase order KBM roda empat meningkat rata-rata sebesar 140,8% untuk produk-produk yang mendapatkan stimulus PPnBM,” ujar dia.