Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri menyebutkan jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia mencapai 85.947 orang pada 2017
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri menyebutkan jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia mencapai 85.947 orang pada akhir 2017.
Dia menilai, jumlah atau angka TKA di Indonesia masih tergolong proporsional pascapenerbitan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA.
"Jadi tak perlu dikhawatirkan bahwa lapangan kerja yang tersedia jauh lebih banyak dibandingkan yang dimasuki oleh TKA tersebut," kata Menteri Hanif di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (26/4).
Menaker Hanif meminta semua pihak tidak perlu khawatir dengan maraknya isu TKA. Terbitnya Perpres tidak akan berdampak makin banyaknya jumlah TKA di Indonesia lantaran Perpres Nomor 20 Tahun 2018 hanya mempercepat proses izin penggunaan TKA menjadi lebih efisien.
"Tak perlu khawatir, proporsinya masih sangat didominasi TKI. TKA hanya mengisi proporsi yang lebih kecil dalam kesempatan kerja di dalam negeri," katanya.