BBNP telah menyampaikan surat mengenai penghapusan pencatatan saham atau delisting kepada otoritas bursa
PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk. (BBNP) telah menyampaikan surat mengenai penghapusan pencatatan saham atau delisting kepada otoritas bursa. Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna menyatakan hal ini untuk menindaklanjuti penggabungan bisnis atau merger antara BBNP dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN).
Nyoman menilai, proses administrasi tersebut semestinya sudah disampaikan kepada otoritas bursa paling lama lima hari menjelang merger tersebut dinyatakan efektif. "Untuk administrasi saya cek, harusnya sudah (sampaikan surat delisting)," kata Nyoman di Jakarta, Selasa (29/1).
Lebih lanjut, Nyoman mengungkapkan, hari ini Bank Damanon juga mengadakan pertemuan tertutup dengan BEI untuk membahas lebih lanjut mengenai rencana penggabungan bisnis tersebut.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons terkait kemungkinan penghapusan pencatatan saham atau delisting oleh salah satu entitas paska proses penggabungan bisnis antara Bank Danamon dengan BNP.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen mengatakan, hal itu adalah konsekuensi yang harus diambil perusahaan seiring penggabungan bisnis antara Bank Danamon dan BNP mengingat kedua perusahaan tersebut telah menjadi unit usaha dari Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG).