RI menargetkan swasembada garam pada 2024. Namun, hingga kini belum merdeka dari gempuran garam impor.
Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional menargetkan Indonesia mencapai swasembada garam pada 2024. Namun, lebih dari setahun sejak beleid ini disahkan pada 27 Oktober 2022 lalu, Indonesia belum juga merdeka dari gempuran garam impor.
Sebaliknya, di bulan kedua 2024 ini, pengusaha makanan dan minuman (mamin) justru mengeluhkan akan kurangnya pasokan garam. Di mana kondisi ini menuntut pemerintah untuk segera meneken izin impor komoditas ini, agar produksi industri mamin tidak terseok-seok menjelang ramadan tiba.
Apalagi, pada periode ramadan permintaan diproyeksi bakal meningkat hingga 30%. “Kebutuhan garam impor untuk industri mamin masih butuh impor, karena kalau dari produksi lokal saja kurang. Sekarang saja produksi dalam negeri hanya mencapai 450.000 ton,” kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Adhi S. Lukman, kepada Alinea.id, Jumat (23/2).
Kini, industri mamin telah menyerap garam dalam negeri sekitar 400.000 ton. Namun masih butuh sekitar 500.000 ton lagi yang dapat dipenuhi dari impor, untuk menjaga produksi menjelang ramadan.
Sementara menurut catatan Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), kebutuhan garam industri nasional secara nasional ada di kisaran 2,9 juta ton yang dipenuhi dari impor. Dari angka tersebut, kebutuhan untuk chlor-alkali plant (CAP) atau fasilitas industri untuk pembuatan garam dapur (natrium klorida/NaCl) sebesar 2,3 juta ton; industri makanan dan minuman 600.000 ton; dan indutri farmasi 7.000 ton.