Pemerintah berharap agar produsen minyak goreng yang belum gunakan kemasan, mulai bersiap diri penuhi aturan wajib kemasan minyak goreng.
Pemerintah melarang peredaran minyak goreng curah mulai 1 Januari 2020. Minyak goreng yang hendak dipasarkan harus dalam bentuk kemasan sesuai dengan Peraturan Menteri No 09/M-DAG/PER/2/2016 Tentang Perubahan Minyak Goreng Wajib Kemasan.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam acara eCommerce Marketplace Go Global pada Minggu (6/10) memastikan tahun depan, Januari 2020 tidak ada lagi minyak goreng curah beredar di pasar. Menteri Enggar berharap agar produsen mulai mempersiapkan kebutuhan dalam penerapan kebijakan wajib kemasan minyak goreng.
"Diharapkan konsumen Indonesia dapat menggunakan minyak goreng kemasan hasil produksi dalam negeri yang lebih higienis dan sehat," kata Enggar pada Minggu (6/10).
Mengingatkan kembali, Permen soal minyak goreng kemasan dikeluarkan merujuk pada Undang-Undang No 8 Tahun 1999 soal perlindungan konsumen. Menteri Enggar mengatakan, minyak goreng curah tidak sehat berdasarkan penelitian yang dilakukan Kementerian Perdagangan.
Ia bahkan menyebut minyak goreng curah berasal dari minyak goreng bekas. Kemudian diolah secara sederhana dan tidak higienis.