Berdasarkan kajian Seknas FITRA, sebanyak 39 pejabat Kemenkeu, dari eselon II hingga wakil menteri, rangkap jabatan di sejumlah BUMN.
Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, tak mempersoalkan langkah Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, memecat pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo. Sebab, keputusan itu merupakan kewenangannya.
"Itu kewenangan Menkeu. Kalau ada dasarnya, silakan sesuai kewenangan," kata saat dihubungi Alinea.id, Rabu (8/3).
Sri Mulyani resmi memecat Rafael Alun. Ini sesuai rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu usia memeriksa ayah penganiaya David Ozora, Mario Dandy Satrio, tersebut.
Itjen merekomendasikan pemecatan tidak hormat lantaran Rafael Alun terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku. Tak melaporkan LHKPN dengan benar serta tidak patuh dalam pelaporan dan membayar pajak, misalnya.
Di sisi lain, Misbakhun meminta upaya "bersih-bersih" Kemenkeu tidak sekadar menyasar para pegawai yang bermasalah. Menurutnya, pejabat eselon I dan eselon II yang rangkap jabatan (ex-officio) juga mesti ditindak.