OJK merilis aturan soal ketentuan modal minimal fintech lending menjadi Rp12,5 miliar dari sebelumnya minimal Rp2,5 miliar.
Platform teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending klaster produktif PT Mitrausaha Indonesia Grup alias Modalku, memberikan tanggapan soal rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan soal ketentuan modal minimal fintech lending menjadi Rp12,5 miliar dari sebelumnya minimal Rp2,5 miliar.
CEO & Co-Founder Modalku Reynold Wijaya mengaku, sudah mempunyai langkah antisipasi jika nanti OJK menetapkan aturan penambahan modal. Lagi pula menurutnya, rencana OJK itu merupakan sesuatu yang wajar dalam bisnis.
“Penambahan modal merupakan hal yang penting, serta wajar bagi lembaga jasa keuangan. Kecukupan modal menjadi salah satu cara untuk menentukan tingkat kesehatan suatu perusahaan dan merupakan strategi agar dapat bertahan di dalam kondisi sulit. Untuk menjalankan kegiatan usaha dalam bidang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Tentunya pihak penyelenggara diharapkan memiliki keuangan yang sehat dan oleh karenanya persyaratan permodalan menjadi salah satu tolok ukur yang direncanakan akan diatur," jelas dia saat dihubungi Alinea.id, Kamis (30/12).
Namun, Modalku berharap agar dapat dilaksanakan secara maksimal, pemberlakukannya dilakukan secara bertahap.
"Kami sangat berharap OJK dapat memberikan waktu yang memadai bagi penyelenggara untuk memastikan penerapan hal ini dapat dilakukan dengan maksimal dan secara bertahap,” kata Reynold.