Jumlah koperasi aktif di Indonesia mencapai 127.124, namun secara kualitas masih rendah.
Koperasi mendapat peran penting sebagai sokoguru atau tonggak ekonomi Indonesia. Peran penting koperasi itu ditekankan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Dalam baleid pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992 itu, pemerintah bertugas memberdayakan koperasi agar tumbuh dan mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Di saat yang sama, koperasi juga berperan untuk mengembangkan dan memberdayakan tata ekonomi nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur.
Meski begitu, koperasi yang dicita-citakan oleh Bung Hatta sebagai tonggak utama ekonomi masyarakat, belum mampu melaksanakan tugasnya. Dari segi kuantitas, koperasi memang telah bertumbuh pesat. Dari data online data system Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (ODS Kemenkop UKM), pada 2021 saja ada 127.124 koperasi aktif dengan jumlah anggota mencapai 25.098.807 orang. Angka ini meningkat dibanding jumlah koperasi aktif pada 2019 yang mencapai 123.048 unit, Jumlah anggota 22.463.738 orang.
“Dari jumlah itu koperasi yang sudah registrasi dan punya Nomor Induk Koperasi (NIK) ada sebanyak 35.760 unit. Secara nasional baru 45.490 unit atau 37% koperasi yang melakukan rapat anggota tahunan (RAT) secara rutin di tahun 2019,” beber Dosen Institut Manajemen Koperasi Indonesia (Ikopin) Sugiyanto, kepada Alinea.id, belum lama ini.