Truk bermuatan lebih dapat berdampak terhadap rusaknya infrastruktur jalan, jembatan, hingga fasilitas pelabuhan penyeberangan.
Angkutan logistik memang harus mendapatkan prioritas selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Namun, bukan berarti aparat penegak hukum mentolerir muatan lebih dan menggunakan kendaraan berdimensi berlebih (overdimesion and over load/ODOL).
“Apabila kedapatan kendaraan bermuatan lebih dengan berdimensi lebih yang digunakan, maka aparat penegak hukum wajib melakukan penindakan,” ujar Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno dalam keterangan tertulis, Senin (12/7).
Kendaraan truk ODOL tetap tidak dapat semena-mena berseliweran di jalan raya selama PPKM darurat. Terlebih, membiarkan truk ODOL melintas dengan alasan angkutan logistik, sehingga pelanggaran muatan dan berdimensi berlebih dapat ditolerir.
Ia pun mengingatkan, truk ODOL dapat berdampak terhadap rusaknya infrastruktur jalan, jembatan, hingga fasilitas pelabuhan penyeberangan. Imbasnya, kinerja keselamatan dan kelancaran lalu lintas menurun, biaya operasi kendaraan meningkat, dan pada gilirannya akan menghambat distribusi logistik nasional.
Di Indonesia, kata dia, sekitar 90% lebih pemilik barang berkontrak dengan pengusaha pengangkut barang yang memiliki armada berdimensi berlebih. Tentunya, semua armada truk berdimensi berlebih tidak memiliki surat resmi uji berkala.