Invoice financing merupakan alternatif pembiayaan (dalam bentuk pinjaman usaha) dengan invoice sebagai jaminannya.
Saat ini terdapat sekitar lebih dari 60 juta Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia. Banyak dari UKM ini bertransaksi secara Business-to-Business (B2B), yang dalam proses transaksinya akan ada invoice sebagai bentuk penagihan pembayaran atas barang/jasa yang telah diberikan.
Salah satu kendala dari para pengusaha maupun pebisnis adalah menunggu pembayaran dari invoice ini. Padahal, mereka membutuhkan dana tersebut untuk kembali digunakan sebagai modal kerja atau mengembangkan usaha. Jika terlalu banyak pelanggan dari UKM terlambat membayar invoice, maka cashflow atau arus dana dari UKM tersebut sudah pasti terganggu. Namun, bagaimana jika invoice pembayaran tersebut bisa menjadi alat untuk mendapatkan dana cepat untuk usaha kamu?
Invoice financing merupakan alternatif pembiayaan (dalam bentuk pinjaman usaha) dengan invoice sebagai jaminannya. Dana pinjaman usaha tersebut dapat digunakan untuk kembali melancarkan operasional usaha atau bisnis. Selain itu, dana tersebut juga bisa digunakan untuk mengembangkan bisnis. Jadi, invoice financing ini dapat dimaksimalkan penggunaannya untuk mendapatkan fleksibilitas lebih dalam pengelolaan arus dana.
Lalu, apa sih perbedaan pengajuan pinjaman menggunakan invoice financing dan pengajuan pinjaman di bank?
Dengan menggunakan invoice sebagai jaminan tentu akan lebih memudahkan kamu dalam pengajuan pinjaman, karena jika pengajuan pinjaman kamu lakukan di bank, prosesnya akan lebih lama dan sulit.