Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 110/PMK.010/2018 akan mulai berlaku dini hari nanti. Bagaimana teknisnya?
Perubahan tarif PPh pasal 22 Impor atas 1.147 barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 110/PMK.010/2018 akan mulai berlaku dini hari nanti, Kamis (13/9) pukul 00.01 WIB.
Peraturan menteri tersebut sebelumnya telah diumumkan pada konferensi pers yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 September lalu di kantornya, di Kementerian Keuangan.
Plt. Direktur Kepabeanan International dan Antar Lembaga Bea Cukai, Ambang Priyonggo menjelaskan, acuan utama dari pengenaan tarif PPh yang baru ini adalah tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean, yakni PIB, PIBK, BC 2.5, BC 2.8. Dengan demikian, akan ada beberapa penyesuaian di dalam sistem Bea Cukai.
“Tarif PPh impor yang lama masih berlaku terhadap Pemberitahuan Pabean yang mendapatkan nomor pendaftaran sampai dengan pukul 24.00 WIB tanggal 12 September 2018,” ungkap Ambang dalam siaran resminya, Rabu (12/9).
Sementara itu, tarif PPh impor yang baru akan berlaku terhadap Pemberitahuan Pabean yang diajukan mulai pukul 00.01 WIB tanggal 13 September 2018. Disamping itu, juga berlaku bagi Pemberitahuan Pabean yang sudah diajukan, namun belum mendapatkan nomor pendaftaran hingga pukul 24.00 WIB tanggal 12 September 2018 dikarenakan beberapa hal. Di antaranya, belum dilakukan pembayaran, telah dilakukan pembayaran namun masih ada ketentuan larangan dan pembatasan yang harus dipenuhi, atau telah dilakukan pembayaran namun belum ada rekonsiliasi manifest secara sistem.