Legalitas usaha dan kewajiban pajak menjadi keniscayaan bagi pelaku usaha termasuk UMKM.
Unggahan seorang pelapak daring di sebuah marketplace viral baru-baru ini. Postingan di akun Facebook Karina Putri Dewi pada pertengahan Oktober lalu itu berisi peringatan bagi para pelaku usaha daring untuk memasukkan tagihan pajak dalam perhitungan harga jual produk.
Ia bersama dengan rekan sesama seller kaget saat menerima surat dari Direktorat Jenderal Pajak soal nominal pajak yang harus dibayar. Tak tanggung-tanggung nominalnya mencapai puluhan juta yang dihitung dari jumlah omzet lapak daring.
“Ini hanya Remind untuk kita semua supaya melek informasi mengenai pajak...
Supaya bisa memasukan pajak ke dalam hpp saat akan menentukan harga jual,” ungkapnya dalam postingan tersebut.
Viralnya unggahan ini seolah membuka mata para pelaku online shop mengenai kewajiban pajak. Pasalnya, sosialisasi mengenai ketentuan ini masih minim. Padahal, pemerintah berniat memberlakukan peraturan perpajakan yang menempatkan transaksi konvensional dan online dengan perlakuan pajak yang sama.
Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun justru menilai tagihan pajak untuk para pelapak marketplace merupakan bentuk perlakuan setara. Mengingat, para pelaku usaha di sektor offline juga sudah dipungut pajaknya.