Pemerintah tak ada habisnya berupaya memikat investor agar menanamkan modalnya di RI. Kini, meluncurkan golden visa.
Pemerintah tak ada habisnya berupaya memikat investor agar menanamkan modalnya di Indonesia.
Setelah menyatakan akan membentuk Family Office guna menarik investasi sebesar-besarnya dari super rich family, mengobral hak guna usaha (HGU) lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga mampu mencapai 190 tahun dalam dua siklus, kini meluncurkan fasilitas golden visa.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, program golden visa membuat para investor asing mendapat hak atas tanah di Indonesia. Maka, baik Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Guna Usaha dan hak atas tanah lainnya bisa menjadi kepemilikan, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Para pemegang visa ini diberikan kebebasan untuk tinggal selama 5-10 tahun. AHY juga memastikan semua lahan yang dibutuhkan investor pemegang golden visa untuk usaha clean and clear, dengan jaminan ada pengawasan.
Pisau bermata dua