Ghozali berhasil menjual foto selfie berformat NFT dengan total pendapatan Rp1,5 miliar.
Pemerintah menarik pajak penghasilan mahasiswa asal Semarang, Ghozali, yang viral karena meraup untung senilai Rp1,5 miliar dari menjual swafoto (selfie) dalam bentuk non-fungible token (NFT). Padahal, belum ada payung hukum NFT hingga kini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Neilmaldrin Noor, mengatakan, pemerintah sampai sekarang masih membahas transaksi NFT ataupun kripto.
"Pemerintah belum mengenakan pajak secara khusus terhadap transaksi digital tersebut," katanya saat dikonfirmasi Alinea.id, Jumat (14/1).
Namun, dia mengingatkan, aturan perpajakan tetap dapat digunakan dalam menarik pajak penghasilan kepada Ghozali. Dicontohkannya dengan amanat Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh), di mana setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak.
"Hal itu termasuk transaksi yang sedang kita bahas ini. Maka, tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment," jelasnya.