Naiknya tingkat NPL pada Juni 2020 disebabkan oleh sejumlah bank yang tidak optimal dalam membuat dana cadangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) pada Juni 2020 mulai mengalami kenaikan dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.
Ketua Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, NPL meningkat menjadi 3,1% pada Juni, sedangkan bulan sebelumnya hanya di kisaran 2,8% hingga 2,9%, bahkan pada April hanya bergerak di angka 2,5%.
"NPL sudah sedikit naik menjadi 3,1% sedangkan sebelumnya hanya 2,8%-2,9%. Di April itu hanya 2,5%," katanya dalam video conference, Kamis (23/7).
Wimboh mengatakan, naiknya tingkat NPL pada Juni 2020 disebabkan oleh sejumlah bank yang tidak optimal dalam membuat dana cadangan. Khususnya dalam proses restrukturisasi kredit yang sedang digulirkan perbankan.
"Kami melihat ada beberapa bank yang tidak 100% optimalkan.100% dalam arti pembuatan cadangan. Direstrukturisasi iya, tetapi cadangan penghapusan tetap dibuat. Ada beberapa bank yang begitu sehingga NPL sedikit naik," ujarnya.