Masyarakat atau pemerintah daerah bisa mendapatkan informasi terkait mekanisme, persyaratan dan tata cara penerbitan obligasi daerah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agresif mendorong penerbitan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan daerah. Otoritas kini memberikan layanan informasi terkait penerbitan obligasi daerah.
Akses informasi ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan penjelasan dan panduan terkait rencana penerbitan obligasi daerah. "Kami mendorong penerbitan obligasi Pemerintah Daerah di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, Jakarta.
Hoesen optimistis layanan informasi itu akan menjadi media penyampaian informasi mengenai penerbitan obligasi daerah yang mudah diakses, efektif, dan komprehensif. Masyarakat atau pemerintah daerah bisa mendapatkan informasi terkait mekanisme, persyaratan dan tata cara penerbitan obligasi daerah.
OJK bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, serta pelaku pasar telah membentuk Tim Fasilitasi dan Pendampingan Obligasi Daerah yang bertugas meningkatkan kapasitas dan kesiapan Pemda untuk menerbitkan obligasi daerah.
Tim tersebut dapat memberikan pendampingan kepada Pemda sejak awal proses persiapan yang meliputi hal-hal teknis. Misalkan saja pemilihan dan penyiapan kegiatan atau proyek yang akan didanai, penyiapan mekanisme penganggaran, penyiapan unit pengelola obligasi daerah. Juga, penyiapan pemenuhan persyaratan pendaftaran dalam rangka penerbitan obligasi daerah.