OJK memberikan imbauan kepada direksi dan komisaris BUMN yang menjadi emiten dan akan menjadi emiten untuk patuhi perundangan berlaku.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga kini baru 23 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah melakukan penawaran umum di pasar modal. Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen.
Dia menjelaskan, 23 perusahaan ini terdiri dari tiga perusahaan melakukan penawaran umum berupa saham, sembilan penawaran umum efek bersifat utang dan atau sukuk, serta 11 perusahaan melakukan penawaran umum saham dan efek bersifat utang dan atau sukuk.
Menurutnya, dengan masuknya perusahaan BUMN ataupun anak usahanya untuk melakukan penawaran umum di pasar modal, akan memperkuat finansial perusahaan. Juga meningkatkan nilai perusahaan dan daya saing perusahaan.
"Yang pada akhirnya secara agregat, perusahaan BUMN dapat perkuat stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional, mengingat fungsinya sebagai penyangga perekonomian nasional," ungkapnya dalam acara 'Sosialisasi Penawaran Umum di Pasar Modal kepada Badan Usaha Milik Negara', Selasa (22/3).
Hoesen menjelaskan, pencapaian perusahaan BUMN sebagai emiten di pasar modal, berdasarkan penilaian dari ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS) 2019 dirilis Juni 2020 ada lima emiten perusahaan BUMN yang masuk kategori ASEAN asset class 2019. Yakni, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Aneka Tambang Tbk., PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.