"Yang dilakukan pemerintah dalam restrukturisasi Jiwasraya itu melanggar hukum dan sangat nyata karena tidak menghormati pemegang polis."
Pemerintah menugaskan PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) untuk menyelesaikan proses pengalihan polis nasabah eks PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Tahap restrukturisasi sudah tahap akhir, tetapi masih dibutuhkan waktu dari para pemegang polis.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun diminta proaktif dalam mengawasi proses restrukturisasi polis asuransi itu mengingat gugatan kasus Jiwasraya akan terus berlanjut. Jika ada pengalihan, maka harus ada hak-hak nasabah yang harus dihormati.
Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo, menyetujui pengalihan polis nasabah eks Jiwasraya tersebut. Namun, silang sikap tentang restrukturisasi mengingat proses gugatan terus berlanjut hingga kini.
"Bahkan hari ini [Kamis, 23/12], sudah ada 17 nasabah yang menggugat ke, 29 nasabah ke perusahaan, termasuk Jiwasraya. Setuju restrukturisasi ada di Jiwasraya, tapi Jiwasraya akan dituntut. Itu sudah ilegal bukan fraud," ucapnya kepada Alinea.id, beberapa saat lalu.
"Membentuk perusahaan ada mekanisme litigasi, tidak ada mekanisme mengembalikan atas izin begitu saja. Bagaimanapun, yang tidak setuju restrukturisasi tetap harus dihormati hak-haknya," sambungnya.