Kinerja kredit perbankan pada September 2017 tercatat naik 7,86% yoy dan piutang pembiayaan tumbuh sebesar 8,16% .
Rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan dan kondisi likuiditas di pasar keuangan Indonesia dalam kondisi terjaga.
OJK mencatat Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan per Agustus 2017 tumbuh sebesar 11,69% secara year on year (yoy). Kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan berada pada level moderat, dengan kinerja kredit perbankan pada September 2017 tercatat tumbuh 7,86% secara yoy. Adapun risiko kredit terpantau turun pada September 2017 dengan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) gross tercatat membaik menjadi 2,93% dibandingkan periode Agustus 2017 sebesar 3,05%.
Sedangkan premi asuransi jiwa tercatat tumbuh menjadi 37,8% secara yoy. Premi asuransi umum dan reasuransi meningkat menjadi 4,35% yoy. Piutang pembiayaan tumbuh sebesar 8,16% secara yoy pada periode yang sama. Rasio pinjaman bermasalah atau non performing finance (NPF) menjadi 3,18%, dari Agustus 2017 sebesar 3,31%.
OJK menyebutkan stabilitas sistem keuangan tersebut terpengaruh oleh membaiknya pertumbuhan ekonomi global, akibat perbaikan ekonomi di negara maju seperti Eropa dan Amerika Serikat (AS). Penguatan ekonomi ini juga didukung oleh ekspektasi pelaku pasar keuangan terhadap kebijakan Bank Sentral AS, The Fed yang memulai normalisasi balance sheet pada Oktober 2017 serta rencana menaikkan suku bunga acuan, Fed Fund Rate pada Desember 2017 .
"Kondisi perekonomian domestik ikut terjaga oleh penurunan suku bunga Bank Indonesia selama dua kali pada Agustus dan September 2017," ujar Anto Prabowo, Plt. Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK.