OJK masih perlu mengkaji penerapan crypto currency di Indonesia demi keamanan transaksi di masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penerapan mata uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC) beserta Crypto Fiat Currency di Indonesia perlu untuk terus dikaji penerapannya, karena adanya manfaat pada penguatan sistem pembayaran.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam acara Seminar tentang 'Standardisasi Mata Uang Digital Fiat (DFC) dan Penerapannya' di Cornell Tech, New York, Minggu (22/7) waktu setempat.
Seminar tersebut membahas inovasi penerbitan mata uang digital dan pengaruhnya terhadap ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.
"Untuk Indonesia yang berpenduduk besar dan kondisi demografi yang tersebar di sekitar 17.000 pulau, berkembangnya financial technology dan digital payments yang andal harus terus didukung karena merupakan salah satu solusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui tersedianya akses keuangan," ungkap Wimboh dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Senin (23/7).
Wimboh juga menyampaikan bahwa penerapan CBDC ini harus tetap mempertahankan peran Bank Sentral sebagai Otoritas Moneter dan Sistem Pembayaran. Aspek stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen juga tidak boleh dikesampingkan dalam penerapan CBDC.