OJK pastikan tidak melakukan pengawasan terhadap aset kripto.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto. '
"OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam keterangan resminya, Selasa (25/1).
Dia menjelaskan, aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun, sehingga masyarakat harus paham risiko nya.
"Waspada terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto ya Sobat," ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa OJK juga tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).