POJK ini juga dinilai dapat meningkatkan peranan perusahaan pembiayaan dalam perekonomian nasional
Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Melalui peraturan ini, OJK mengharapkan bisa mendorong pertumbuhan industri pembiayaan dan menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B, Bambang W Budiawan mengatakan, POJK ini juga dinilai dapat meningkatkan peranan perusahaan pembiayaan dalam perekonomian nasional, meningkatkan pengaturan prudensial, dan meningkatkan perlindungan konsumen.
Adapun salah satu aturan yang terdapat di POJK ini yaitu, mengatur pemberian uang muka atau downpayment (DP) pembiayaan kendaraan bermotor dengan berbagai persyaratan tergantung tingkat kesehatan keuangan dan nilai rasio non performing financing (NPF) neto.
Perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat. Mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1%, wajib menerapkan ketentuan DP 0% dari harga jual kendaraan untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan tiga, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna.
Ketentuan DP 0% ini sangat selektif karena hanya berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang sehat dan NPF di bawah 1% dan diberikan untuk calon debitur yang memiliki profil risiko sangat baik. Karakteristik perusahaan pembiayaan yang sehat ditandai dengan pemilihan atau seleksi segmen market yang jelas dan proses underwriting yang hati-hati.