OJK tetap meminta pada pemegang saham pengendali agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, telah melakukan penindaklanjutan proses pembubaran badan usaha dan melakukan pembentukan Tim Likuidasi (TL) PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) pascapencabutan izin usaha pada 5 Desember 2022.
Pada proses pembubaran badan usaha WAL, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono, OJK telah menerima dokumen Rapat Usaha Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh pemegang saham. Dasar hukum penyelenggaraan RUPS sirkuler oleh pemegang saham ini adalah Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) serta Pasal 10 ayat 5 Anggaran Dasar PT WAL.
“Dalam RUPS tersebut juga telah memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan TL sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha (5/12/2022),” kata Ogi dalam keterangan resminya, Kamis (19/1).
Selanjutnya, OJK akan melakukaan penelaahan dan melakukan proses verifikasi terhadap calon TL yang sudah ditunjuk oleh RUPS yang kemudian disampaikan oleh direksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya dua calon TL yang memenuhi syarat dari tiga orang calon TL yang diajukan.
Kemudian pada 13 Januari 2023, TL memberikan informasi, telah melaksanakan proses pembubaran sebagaimana diatur dalam pasal 5 POJK Nomor 28 Tahun 2015, yaitu mendaftarkan dan memberitahukan akta penetapan RUPS Sirkuler kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu juga diumumkan pada surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas pada taggal 11 Januari 2023.