OJK memandang sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk efek jera agar tak lagi ada auditor publik yang melakukan kesalahan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran kepada Auditor Publik (AP) Marlinna, Auditor Publik (AP) Merliyana Syamsul dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio, Bing, Eny dan Rekan yang merupakan salah satu KAP di bawah Deloitte Indonesia.
Sanksi tersebut diberikan karena adanya kasus gagal bayar PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).
OJK memandang sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk efek jera agar tak lagi ada auditor publik yang melakukan kesalahan.
"Agar ada efek jera dan yang lain hati hati. Tidak melakukan kesalahan dan tidak memenuhi prosedur order," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (4/10).
Wimboh mengharapkan, hal ini tidak terjadi lagi seperti kemarin. "Ini message OJK kalau yang sudah dicabut, audit harus sesuai ke depannya. Jangan dilakukan lagi oleh auditor publik lain," tegasnya.