Selain itu, jumlah penerbit, pelaku UKM, mengalami pertumbuhan 17% lebih secara YTD, menjadi 151 penerbit.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, penghimpunan dana melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi atau securities crowdfunding (SCF) terus bertambah. Hingga 31 Mei 2021, penghimpunan dana melalui SCF telah bertambah menjadi Rp273 miliar, naik 43% secara year-to-date (YTD).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen mengatakan, setelah diterbitkannya Peraturan OJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, total penyelenggara SCF bertambah menjadi lima penyelenggara.
"Kemudian, jumlah penerbit, pelaku UKM, mengalami pertumbuhan 17% lebih secara YTD, menjadi 151 penerbit," ucap Hoesen, Selasa (8/6).
Selanjutnya, dari sisi pemodal SCF juga mengalami pertumbuhan sebesar 49%, dari sebelumnya 22.341 pemodal, menjadi 33.300 investor atau pemodal secara YTD.
Lebih lanjut, Hoesen menjelaskan OJK meluncurkan SCF bukan tanpa alasan, melainkan dengan pertimbangan yang matang, dengan mengadopsi budaya gotong royong. Menurutnya, istilah crowdfunding ini dapat diartikan sebagai urunan dana atau patungan dengan tujuan membantu saudara, kerabat, atau sahabat yang sedang membutuhkan bantuan.