OJK juga mendorong multifinance untuk melakukan pendataan debitur yang terdampak bencana dan mengalami kesulitan pembayaran angsuran.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus terhadap nasabah perusahaan pembiayaan yang terkena dampak bencana gempa bumi dan tsunami di Palu dan sekitarnya.
OJK juga mendorong multifinance untuk melakukan pendataan debitur yang terdampak bencana dan mengalami kesulitan pembayaran angsuran.
Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada Selasa (9/10) di Bali, yang bertujuan untuk membantu pemulihan usaha debitur dan perbankan, serta kondisi perekonomian wilayah yang terkena dampak bencana alam.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo, mengatakan, perusahaan pembiayaan dapat memberikan relaksasi kepada debitur berupa tiga hal.
"Rescheduling pembayaran angsuran, penyesuaian biaya administratif, dan atau penyesuaian denda akibat keterlambatan pembayaran angsuran," kata Anto dalam siaran pers, Rabu (10/10).