Penghapusan kredit macet merupakan kebijakan individual masing-masing bank.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mempersilakan perbankan jika ingin melakukan penghapusan kredit macet untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan nilai di bawah Rp5 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Wimboh menanggapi usulan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang disampaikan beberapa waktu lalu. Menurut Himbara, langkah ini menjadi solusi mendongkrak pertumbuhan kredit.
Wimboh mengatakan, penghapusan kredit macet merupakan kebijakan individual masing-masing bank.
"Kalau kebijakan penghapusan kredit, tidak bisa kami lakukan secara across the board. Masing-masing bank mempunyai strategi bisnis," ujar Wimboh, dalam webinar Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi 2021 MWA UI, Rabu (27/1).
Meski demikian, dia memberi catatan kondisi bank harus tetap stabil setelah melakukan pemutihan kredit macet UMKM tersebut. Dia tidak ingin apabila ada bank yang mengalami permasalahan cukup rumit tanpa sepengetahuan OJK. Wimboh berharap, kebijakan apapun yang diambil oleh perbankan, tetap dikonsultasikan dengan OJK.