Proses penggabungan usaha akan dilanjutkan dengan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui rencana penggabungan usaha tiga bank syariah milik Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni PT Bank BRIsyariah Tbk., PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah, menjadi satu di bawah nama dan identitas baru yakni PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Persetujuan OJK ditandai dengan keluarnya Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 4/KDK.03/2021 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah ke dalam PT Bank BRIsyariah Tbk., serta Izin Perubahan Nama dengan Menggunakan Izin Usaha PT Bank BRISyariah Tbk., Menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Syariah Indonesia Tbk., sebagai Bank Hasil Penggabungan. Surat tersebut ditetapkan pada 27 Januari 2021.
Setelah izin dari OJK keluar, proses penggabungan usaha ketiga bank syariah ini akan dilanjutkan dengan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar kepada Kementerian Hukum dan HAM dan permohonan pencatatan saham tambahan ke Bursa Efek Indonesia.
Jika seluruh proses akhir ini berjalan sesuai rencana, maka merger tiga bank syariah milik Himbara akan efektif pada Senin, 1 Februari 2021, dengan nama dan identitas baru, yakni PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Ketua Project Management Office Integrasi dan Peningkatan Nilai Bank Syariah BUMN serta Direktur Utama Bank Syariah Mandiri, Hery Gunardi mengatakan, dirinya bersyukur dan menyambut baik kabar gembira atas diterimanya persetujuan OJK terhadap rencana penggabungan ketiga bank umum syariah hari ini.