Bisnis

OJK segera terbitkan aturan equity crowdfunding

Saat ini, draf beleid berupa Peraturan OJK (POJK) itu berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Jumat, 14 Desember 2018 21:03

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan merilis aturan urun dana pembelian saham atau equity crowdfunding paling lambat Januari 2019. Saat ini, draf beleid berupa Peraturan OJK (POJK) itu berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kepala Bagian Pengaturan Emiten Perusahaan Publik dan Pasar Modal Syariah OJK Darmawan mengatakan, model equity crowdfunding mirip dengan penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO). Bedanya, perusahaan yang melakukan equity crowdfunding tidak tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Polanya mereka mengumpulkan uang masyarakat dan menjadikan modal. Equity crowdfunding mirip saham. PT nya harus ada dulu, mirip penawaran umum yang sesuai peraturan. Ini alternatif bagi startup (perusahaan rintisan) yang sudah masuk ke inkubator tapi butuh pendanaan dalam jumlah yang kecil," ungkap Darmawan di Gedung BEI, Jumat (14/12).

Dengan demikian, perusahaan beraset kecil bisa mencari pendanaan tanpa harus melakukan IPO. investor yang menanamkan modal akan memiliki sejumlah saham sesuai dengan dana yang diinvestasi pada perusahaan tersebut. "Equity crowdfunding cukup prospektif, pendanaan berbasis saham ini cukup marak," kata Darmawan.

OJK akan menentukan beberapa syarat untuk calon pemodal yang tertarik dengan equity crowdfunding. Salah satunya, investor harus memiliki kemampuan analisis risiko terhadap saham.

Eka Setiyaningsih Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait