Perubahan direksi dan komisaris PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (KIJA) menjadi penyebab gagal bayar (default).
Kisruh pergantian manajemen PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (KIJA) masih terus berlanjut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu regulator pasar modal juga turut mendalami kasus ini.
Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan pihaknya sedang mempelajari dan mengklarifikasi kondisi notes sebesar US$300 juta yang membuat KIJA memiliki potensi gagal bayar.
"Kami minta itu ada di dokumen apa, anggaran dasarnya seperti apa, notesnya dalamnya seperti apa. Notesnya kan bukan diterbitkan di sini, jadi kita harus lihat," ujar Hoesen di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (25/7).
Sementara mengenai perubahan pengendali, OJK juga akan melihat secara historis apakah pernah terjadi perubahan pengendali di Jababeka.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diunggah manajemen lama pada 24 Juli 2019, KIJA menyatakan telah berkonsultasi dengan konsultan hukum internasional terkait indikasi terjadinya potensi change of control.