OJK menyarankan masyarakat memperhatikan beberapa hal sebelum berurusan dengan pinjaman online (pinjol).
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing, menyampaikan, pihaknya telah menghentikan operasi 3.515 pinjaman online (pinjol) ilegal. Langkah tersebut dilakukan OJK dengan menggandeng 12 instansi terkait sejak 2018.
OJK, lanjutnya, juga telah melakukan berbagai upaya dalam merespons inovasi keuangan digital. Itu ditandai dengan diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 terkait penataan pinjol. Namun, mulai muncul ekses negatif pada akhir 2017-2018, di mana mulai munculnya penawaran-penawaran pinjol ilegal.
"Penanganan pemberantasan yang kami melakukan terutama di dua sisi, di antaranya pencegahan, yaitu melakukan literasi ke masyarakat secara berlanjut guna memahamkan masyarakat mengenai bahayanya pinjaman online ilegal," ujarnya dalam webinar "Jerat Pinjol Ilegal Bikin Benjol", Sabtu (16/10).
Upaya berikutnya, menghentikan kegiatan pinjol ilegal. Langkah tersebut dilakukan dengan memblokir situs dan aplikasinya serta melaporkannya kepada kepolisian.
Dirinya mengungkapkan, ciri-ciri utama dari pinjol ilegal adalah tidak terdaftar di OJK. Selain itu, pengurus, alamat, dan nomor yang dihubungi tidak tetap/berganti.