RPK AJB Bumiputera berisikan rangkaian program yang disusun perusahaan dengan mengedepankan prinsip-prinsip usaha bersama.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak keberatan atas rencana penyehatan keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Namun, perusahaan melakukan beberapa langkah agar RPK dapat diimplementasikan dengan baik.
Pernyataan ini disampaikan setelah OJK menelaah dan membahas bersama Rapat Umum Anggota (RUA) d.h. Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Komisaris dan Direksi AJB Bumiputera, serta pihak independen dan profesional lainnya.
"Surat pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK itu telah disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, kepada RUA d.h. BPA dan manajemen AJBB pada 10 Februari 2023 di Kantor OJK," ucap Kepala Grup Komunikasi Publik OJK, Darmansyah, dalam keterangan resminya, Jumat (10/2).
Menurut Darmansyah, ini menjadi babak baru dalam rangkaian penyehatan keuangan AJB Bumiputera. RPK AJB Bumiputera berisikan rangkaian program yang disusun perusahaan dengan mengedepankan prinsip-prinsip usaha bersama.
"OJK meminta agar implementasi RPK segera dikomunikasikan kepada pemegang polis, yang merupakan pemilik AJBB," katanya.