Terjaganya NPL dan NPF ditopang kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, kondisi sektor jasa keuangan berada dalam kondisi yang stabil dan terjaga, di tengah upaya yang dilakukan OJK bersama pemerintah dan otoritas lain, untuk mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional yang masih tertekan dampak pandemi Covid 19.
Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan OJK mencatat profil risiko dan permodalan sektor jasa keuangan dalam kondisi yang terjaga terlihat dari Oktober 2020, Rasio NPL gross tercatat sebesar 3,15% dengan NPL net sebesar 1,03% dan Rasio NPF perusahaan pembiayaan sebesar 4,7%.
Dalam keterangan resminya, Kamis (26/11) OJK mengatakan terjaganya NPL dan NPF ditopang kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan. Tercatat hingga 26 Oktober, restrukturisasi kredit mencapai Rp932,4 triliun untuk 7,53 juta debitur perbankan.
Realisasi tersebut terdiri dari restrukturisasi kredit UMKM Rp369,8 triliun untuk 5,84 juta debitur dan non-UMKM senilai Rp562,5 triliun untuk 1,69 juta debitur.
Kemudian realisasi restrukturisasi pembiayaan hingga 17 November mencapai Rp181,3 triliun untuk 4,87 juta kontrak.