Penerbitan POJK 3/2023 guna meningkatkan literasi dan inklusi keuangan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat. Ketentuan tersebut merupakan revisi POJK Nomor 76/POJK.07/2016.
"Peraturan ini memperhatikan sinergi antara pemerintah, otoritas, dan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dalam melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, dalam keterangannya, Jumat (24/3).
Menurut Aman, penyempurnaan ketentuan dalam POJK 3/2023 bertujuan mendukung target pemerintah mencapai Indeks Inklusi Keuangan 90% pada 2024 dan program OJK terkait.
Selain itu, mengakomodasi perkembangan teknologi informasi yang dinamis, meningkatkan kuantitas kegiatan literasi dan inklusi keuangan dengan mengoptimalisasi peran PUJK, mengakomodasi dampak perkembangan sektor jasa keuangan dengan tumbuhnya PUJK baru, serta mengoptimalisasi pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan dalam upaya peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan.
"Literasi dan inklusi keuangan merupakan dua sisi yang harus diseimbangkan. Di satu sisi, kegiatan untuk meningkatkan literasi keuangan diharapkan dapat mendorong kualitas pengambilan keputusan keuangan dan pengelolaan keuangan ke arah yang lebih baik sehingga masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih dan memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan," tuturnya.