POJK ini menggantikan aturannya sebelumnya, POJK 11/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (KPMM).
POJK ini diterbitkan sebagai upaya penyesuaian perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif terhadap risiko dengan penguatan manajemen risiko, yang sejalan dengan standar internasional Basel III: Finalising post-crisis reforms (Basel III Reforms).
Direktur Humas OJK, Darmansyah, mengungkapkan, beberapa perubahan dalam POJK KPMM mengenai penyesuaian teknis perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran (SE) OJK terkait. Adapun komponen modal inti dan modal pelengkap bank yang diatur dalam POJK ini tak mengalami perubahan.
"Untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dengan optimalisasi fungsi dan peran lembaga central counterparty, bank juga dituntut untuk menerapkan standar internasional capital requirements for bank exposures to central counterparties dan margin requirements for non-centrally cleared derivatives," kata Darmansyah dalam keterangannya, Rabu (11/1).
Standar tersebut bertujuan mengurangi risiko sistemik yang muncul di pasar keuangan sehingga bank didorong melakukan transaksi melalui central counterparty.