Bisnis

Oligarki dan korupsi hambat implementasi Pasal 33 ayat 3 UUD 1945

Ironis bahwa daerah dengan kekayaan alam berlimpah justru memiliki angka stunting yang tinggi.

Jumat, 04 Oktober 2024 16:15

Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 mengamanatkan bahwa "bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat".

Implementasi dari pasal ini sering kali menghadapi tantangan besar, terutama dalam konteks pengelolaan sumber daya alam (SDA).

Berbagai persoalan, seperti ketidakadilan dalam distribusi hasil, kerusakan lingkungan, dan korupsi seringkali menghambat tujuan utama pasal tersebut.

Hal itu mengemuka dalam diskusi kelompok terpumpun (FGD) bertema Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara dalam Berbangsa dan Bernegara: Kedaulatan Sumber Daya Alam yang diselenggarakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Universitas Tanjung Pura, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (3/9).

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila Agus Surono mengatakan, tantangan terbesar dalam pengelolaan SDA adalah masalah deforestasi, pascatambang, dan kemiskinan di daerah yang kaya SDA.

Hermansah Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait