Ombudsman mendapati 8 bentuk malaadministrasi yang biasa terjadi pada sektor kelistrikan.
Ombudsman mengajak organisasi masyarakat (ormas) sipil (civil society organization) dan publik turut mengawal kebijakan energi, termasuk kelistrikan. Hal tersebut urgen mengingat sektor sarat nuansa politik dan tarik-menarik kelompok kepentingan.
"Tanpa adanya pelibatan CSO dan seluruh lapisan masyarakat dalam merumuskan kebijakan, perencanaan di sektor energi kelistrikan serta penerapannya akan sulit untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan publik," ujar anggota Ombudsman, Hery Susanto, dalam seminar "Urgensi Pengembangan Sektor Kelistrikan dalam Perspektif Pelayanan Publik" di Kota Metro, Lampung, pada Minggu (6/8).
Ia melanjutkan, partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam perbaikan pelayanan publik di Indonesia selain adanya sinergi antara eksekutif dan legislatif. "Kolaborasi seluruhnya itu merupakan penunjang terlaksananya fungsi, tugas, dan kewenangan Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik."
"Penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan perlu berkoordinasi, bekerja sama, serta membangun jaringan kerja dengan Ombudsman RI untuk pencegahan praktek malaadministrasi," imbuhnya dalam keterangannya.
Lebih jauh, Hery mengungkapkan, setidaknya ada 4 hal yang kerap diadukan masyarakat kepada Ombudsman terkait pelayanan publik sektor listrik. Yakni, penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL), pemasangan listrik, pembangunan jaringan listrik, dan ganti kerugian atau kompensasi listrik.