Impor bawang putih tersendat perizinan impor yang membuat ketersediaan bawang putih menipis dan mengerek harga.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengagendakan bertemu pelaku usaha yang tergabung dalam Perkumpulan Pengusaha Bawang dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo). Institusi pengawas pelayanan publik itu akan memperdalam dugaan malaadministrasi dalam penerbitan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih.
"Ombudsman akan bergerak cepat, gaspol. Berapa lama akan selesai? Semoga 3 bulan selesai. Kalau data-data yang diperlukan komplet, semoga bisa lebih cepat," kata Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam Alinea Forum "Tata Niaga Impor Bawang Putih: Adakah Pelanggaran Regulasi/Hukum?", Kamis (15/6/2023).
Yeka memastikan, wajib tanam 5% dari kuota impor dan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) yang kewenangannya ada di Kementerian Pertanian (Kementan) adalah produk pelayanan publik. Demikian pula dengan pengurusan SPI di Kementerian Perdagangan (Kemendag) setelah mengantongi RIPH.
Karenanya, kata dia, jika Pusbarindo merasa dirugikan, bisa segera melaporkan ke Ombudsman. Secara khusus ia meminta itu karena ini soal sensitif.
"Kami punya whistleblower system untuk merahasiakan. Lapor dulu dengan bawa seluruh dokumen lengkap, sampaikan keluhan, dan kami akan bertindak profesional," kata dia.