Temuan ini berdasarkan kajian cepat di DKI Jakarta, Kota Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Ombudsman Republik Indonesia mendapati beberapa permasalahan menyangkut aturan dan implementasi penggunaan kendaraan listrik. Ini berdasarkan hasil kajian cepat (rapid assesment) di DKI Jakarta, Kota Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Salah satu masalah yang didapati adalah ketersediaan infrastruktur stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) masih minim. Umumnya hanya tersedia di kota-kota besar dan daerah penyangga.
Kemudian, beberapa infrastruktur maupun sarana dan prasarana (sapras) terpantau rusak dan tak berfungsi. "Jika dibiarkan dan tidak diantisipasi, maka hal ini akan menimbulkan problem tersendiri yang semakin membuat kebijakan penggunaan kendaraan listrik tidak diminati dan mengalami banyak kendala," kata anggota Ombudsman, Heri Susanto, dalam konferensi pers, Selasa (14/2).
Selain itu, pemberian kemudahan, terutama insentif fiskal, kepada industri, pengusaha, hingga perorangan belum optimal. Akibatnya, antusiasme publik untuk memiliki kendaraan listrik rendah.
Dari aspek regulasi, aturan juga masih terbatas sektor perhubungan, energi dan industri, serta pengembangan dan penelitian. Pun masih banyak pemerintah daerah (pemda) belum memiliki regulasi tentang kendaraan listrik, terutama sebagai kendaraan umum. Imbasnya, kebijakan belum berdampak luas di masyarakat.