Ombudsman juga menyarankan agar BTN dengan Kantor Wilayah ATR/BPN setempat untuk menerbitkan sertifikat pengganti.
Kajian yang dilakukan Ombudsman RI menemukan sebanyak 600 konsumen Bank Tabungan Negara (BTN) belum menerima sertifikat meski telah melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Ini merupakan kajian yang dilakukan dalam upaya pencegahan maladministrasi pada layanan KPR BTN.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyampaikan, ratusan konsumen tersebut belum menyampaikan aduannya ke Ombudsman. Data 600 kasus ini hanya merupakan sampel dan belum seluruhnya.
"Ombudsman menemukan data tersebut di Kota Medan, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Gresik, dan Kota Bitung, yang menjadi sampel kajian cepat lembaga pengawas pelayanan publik ini," kata Yeka dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (30/12).
Menurut Yeka, jumlah kasus yang sebenarnya bisa saja melebihi angka yang diperoleh dari kajian cepat Ombudsman. Pihaknya mendorong BTN untuk melakukan upaya perbaikan pelayanan KPR agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan cepat.
"Jika rata-rata harga rumah itu anggaplah Rp200 juta, maka total nilainya mencapai Rp120 Miliar yang coba kita selamatkan dari 600 konsumen yang belum menerima sertifikat ini," tutur dia.