Menurut Kemenag, masih sebagian kecil dari total 30% potensi wakaf produktif yang telah dioptimalkan.
Kementerian Agama (Kemenag) menyusun peta jalan pengembangan pemberdayaan wakaf melalui 4 tahapan. Pangkalnya, masih sebagian kecil dari total 30% potensi wakaf produktif yang telah dioptimalkan.
Keempat tahapan dalam peta jalan wakaf meliputi pertama, penguatan regulasi, kelembagaan, kapasitas, dan tata kelola wakaf, periode. Kedua, akselerasi transformasi kualitas, kinerja, produktivitas, dan daya saing lembaga wakaf.
Ketiga, berdaya saing regional dan global. Terakhir, rujukan filantropi Islam dunia.
"Kami ingin memperkuat pengelolaan BWI (Badan Wakaf Indonesia). Setiap divisi harus memiliki bidang keahlian khusus dan teknis yang dapat mendukung kinerja setiap divisi tersebut," ucap Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kemenag, Waryono Abdul Ghafur.
Pengelompokan tersebut mencakup Divisi Pembinaan Nazhir dan Pengelolaan Aset Wakaf; Divisi Kerja Sama, Kelembagaan, dan Advokasi; Divisi Pendataan, Sertifikasi, dan Ruislag; Divisi Pengawasan dan Tata Kelola, Divisi Hubungan Masyarakat, Sosialisasi dan Literasi, dan Pusat Kajian dan Transformasi Digital.