Bisnis

Organda desak pemerintah tetapkan pedoman penyesuaian tarif angkutan dan jamin pasokan BBM

Berikutnya, Adrianto juga meminta supaya pemerintah bisa menjamin pasokan dan kelancaran stok BBM subsidi merata sesuai kebutuhan.

Minggu, 04 September 2022 09:33

Pemerintah akhirnya resmi menaikkan tarif bahan bakar minyak (BBM) per Sabtu (3/9) pukul 14.30 WIB. Kenaikan tersebut berlaku untuk jenis Pertalite yang semula Rp7.650 per liter jadi Rp10.000 per liter, lalu Solar dari Rp5.150 per liter naik menjadi Rp6.800 per liter, dan Pertamax dengan harga awal Rp12.500 per liter naik ke Rp14.500 per liter.

Merespons kebijakan baru tersebut, Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda) Adrianto Djkosoetono meminta pemerintah untuk segera memberikan dan menetapkan pedoman penyesuaian tarif  berbagai jenis moda angkutan jalan kelas ekonomi sesuai tingkatannya.

Antara lain Kementerian Perhubungan untuk Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi, Dinas Perhubungan Provinsi untuk Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) kelas ekonomi dan taksi, dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota untuk angkutan perkotaan dan perdesaan.

Sedangkan bagi moda angkutan non ekonomi, Adrianto menyebut itu bisa disesuaikan dengan pasar.

“Untuk moda non ekonomi, operator bisa menyesuaikan dengan melihat potensi dan kondisi pasar,” tutur Adrianto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/9).

Erlinda Puspita Wardani Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait