Kebijakan ini tertuang dalam PMK Nomor 115 Tahun 2022, pembebasan pajak pungutan ekspor ini berlaku pada semua produk.
Pemerintah menerapkan kebijakan gratis terkait pajak pungutan ekspor atas minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dan turunannya hingga 30 Agustus 2022. Tentu, setelah 31 Agustus nanti, atau tepatnya 1 September 2022, tarif untuk pungutan sawit akan diberlakukan secara progresif.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2022, pembebasan pajak pungutan ekspor ini berlaku terhadap seluruh produk, baik tandan buah segar, kelapa sawit, dan CPO dan palm oil serta use cooking oil. PMK ini menurunkan pajak pungutan ekspor jadi 0% kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO
"PMK ini menurunkan pajak tarif ekspor jadi 0 hingga 30 Agustus 2022. Pajak ekspor diturunkan 0 kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO. Ini yang biasanya dicollect jadi sumber dana BPDPKS untuk stabilisasi harga," kata Sri Mulyani di sela-sela kegiatan FMCBG G20 Bali, Sabtu (16/7)
Kebijakan ini diputuskan dengan mempertimbangkan perkembangan dunia, seperti harga minyak kelapa sawit hingga petani sawit. Apalagi kultur masyarakat yang masih menikmati asupan dari minyak goreng.
Alhasil, semua kebutuhan itu dijaga dalam sebuah porsi, termasuk pungutan ekspor mencari keseimbangan berbagai tujuan tersebut. Petani sawit diperhatikan yang membutuhkan dari pangan, termasuk cooking oil yang afordable dan share Indonesia untuk ekspor.