Sejumlah poin perlindungan lingkungan dihapus dalam UU Cipta Kerja.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) Poppy Ismalina mengatakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan presiden menjadi UU No. 11/2020 dapat mengancam perlindungan lingkungan hidup serta konservasi hutan di Indonesia.
Dia mengungkapkan, ada beberapa poin perlindungan lingkungan yang telah dihapuskan dalam UU Ciptaker tersebut. Salah satunya adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) yang tidak lagi menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan izin penyelenggaraan usaha.
Ia menyebut, yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan langkah mundur pemerintahannya dalam menjaga keutuhan lingkungan hidup.
"Cipta Kerja menghapus beberapa hal itu tadi (perlindungan lingkungan) yang menurut saya ini bisa membuat kemunduran pemerintahan Jokowi," katanya dalam webinar yang diselenggarakan Greenpeace Indonesia, Jumat (13/11).
Tak hanya itu, Poppy menjelaskan di dalam UU Ciptaker kewajiban industri untuk mendapatkan izin lingkungan dihapus dan diubah menjadi persetujuan lingkungan saja.