Bisnis

Aksesnya sempat diblokir, PayPal pastikan akan patuhi hukum di Indonesia

PayPal telah terdaftar di situs pse.kominfo.go.id dan tercatat di bawah sektor keuangan per Rabu (3/8) pukul 16.36 WIB.

Rabu, 03 Agustus 2022 17:38

Perusahaan penyedia jasa transfer uang elektronik PayPal, buka suara terkait status pendaftarannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Hal ini menyusul dibukanya akses PayPal setelah sempat diblokir pada Sabtu (30/7).

"Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia," kata Corporate Affairs PayPal Lance John, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/8).

Lance menegaskan, para pengguna telah bisa mengakses kembali layanan PayPal seperti biasa. Pihaknya berkomitmen untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di lokasi perusahaannya beroperasi.

"Pengguna PayPal dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa. Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu," ujarnya.

Berdasarkan pantauan Alinea.id, PayPal telah terdaftar di situs pse.kominfo.go.id dan tercatat di bawah sektor keuangan per Rabu (3/8) pukul 16.36 WIB. Adapun izin PSE milik PayPal tercatat terbit pada hari ini di situs tersebut.

Gempita Surya Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait