Pelanggaran terhadap hak-hak pekerja, termasuk pelecehan seksual, juga terjadi di sejumlah pabrik di beberapa provinsi.
Serikat Pekerja (SP) Spring mengadukan PT Sai Apparel Industries di Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), kepada Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan (Satwasker) Jateng, 8 November 2023. Pangkalnya, pabrik garmen yang memproduksi pakaian berbagai merek ternama itu melakukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja, termasuk kekerasan seksual.
Salah satunya adalah pungutan liar berupa pemberlakuan tarif parkir tidak wajar kepada buruh. Para buruh diwajibkan membuat kartu parkir Rp15.000 dan biaya parkir bulanan tambahan Rp6.000, padahal tersedia lahan parkir di area pabrik.
Kemudian, para buruh yang bekerja lembur tak mendapatkan ekstra bayaran sejak Juli 2023. Ini melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Lalu, ketidaksesuaian status kerja dengan jenis produksi.
"Meskipun PT Sai Apparel Industries Grobogan merupakan perluasan dari PT Sai Apparel Industri Semarang, status kerja buruh menggunakan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak, yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Ketua SP Spring, Mala Ainun Rohma.
PT Sai pun disebut berupaya memberangus serikat buruh melalui pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pengurus dan anggota SP Spring dengan dalih masa kontra habis. Bahkan, terjadi kekerasan dan pelecehan berbasis gender, baik secara fisik maupun verbal.