Pelaporan pajak hotel di Jepara meningkat 187% dan restoran naik 41% per bulannya setelah memasang alat perekam dan transaksi elektronik.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mendorong gerakan pemasangan alat perekam data transaksi elektronik secara serentak bagi hotel dan restoran. Langkah ini bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Diharapkan dengan adanya alat perekam elektronik ini, akan mengurangi risiko kebocoran pajak dan penerimaan pajak daerah semakin optimal,” kata Bupati Jepara, Dian Kristiandi.
Dia menerangkan, pemasangan alat rekam transaksi elektronik berdampak positif terhadap pelaporan pajak daerah. Pangkalnya, pajak hotel meningkat 187% dari Rp105 juta menjadi Rp304 juta per bulan.
Pun dengan pajak restoran, rata-rata Rp134 juta menjadi Rp190 juta per bulan. Dengan demikian, ada peningkatan sebesar 41%.
“Saya berharap dengan bertambahnya alat perekam ini, pendapatan pajak akan bertambah,” ucapnya.