Peningkatan sarana dan prasarana di daerah tertinggal harus berdampak pada produktivitas ekonomi masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, salah satu penetapan daerah tertinggal berdasarkan kriteria sarana dan prasarana. Selain itu, masyarakat di daerah tertinggal masih memiliki keterbatasan akses terhadap sarana dan prasarana, salah satunya akses jalan.
Menurut Direktur Peningkatan Sarana dan Prasarana Ditjen PDT Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Agus Kuncoro, pembangunan jalan strategis dilakukan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas masyarakat di daerah tertinggal.
“Sebelum diberikan bantuan, masyarakat di daerah tertinggal cenderung mengalami kesulitan menuju lokasi produksi perkebunan atau ke lokasi pusat ekonomi lainnya. Sesudah ada bantuan jalan, bisa menambah pendapatan masyarakat dalam mengolah hasil perkebunan tersebut,” kata Agus Kuncoro.
Hal tersebut sesuai arahan dari Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (Dirjen PDT) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), Samsul Widodo. Menurut Samsul Widodo, peningkatan sarana dan prasarana di daerah tertinggal harus berdampak pada produktivitas ekonomi masyarakat.
Percepatan pembangunan daerah tertinggal melalui peningkatan sarana dan prasarana, diharapkan mampu menciptakan konektivitas yang kuat. Tentunya, hal tersebut untuk menurunkan biaya logistik, memperkecil ketimpangan, serta meningkatkan produktivitas ekonomi masyarakat.